Para pelaku bisnis sanggup melaksanakan penggabungan modal melalui bermacam skema, layaknya merger dan joint venture. Berikut penjelasan berkenaan kedua tipe penggabungan modal tersebut:
Merger
Merger yakni keputusan dua atau lebih perusahaan untuk bergabung jadi satu-kesatuan tanpa menghilangkan kepemilikan berasal dari salah satu pihak perusahaan.
Proses penggabungan dua bisnis jadi merger adalah satu perusahaan membeli kekayaan bisnis lain yang menyatukan diri.
Akibat ada pembelian, maka perusahaan jadi pemilik saham sebesar sekurang-kurangnya 50 % berasal dari jumlah saham. Namun, perusahaan yang bergabung tetap mempunyai hak untuk mengelola perusahaan
Melalui merger, perusahaan-perusahaan yang bergabung saling melengkapi sumber daya, memperkuat struktur modal, dan memperluas pasar untuk mencapai target dengan secara lebih efektif.
Butuh jasa mendirikan PT? Cek kesini: jasa pembuatan pt
Joint Venture
Joint venture adalah wujud kerja serupa antara dua perusahaan atau lebih untuk mobilisasi bisnis bersama.
Dengan demikian, joint venture sanggup dikatakan sebagai bisnis patungan. Biasanya, kesibukan ini berkaitan erat dengan penanaman modal baik penanaman modal di dalam negeri maupun penanaman modal asing.
Dalam joint venture, perusahaan-perusahaan yang terlibat sanggup saling bertukar atau mengkombinasikan modal, sumber daya manusia, teknologi, dan aset lainnya.
Perusahaan menentukan merger atau joint venture berdasarkan tujuan, kebutuhan, dan kiat bisnis mereka.
Tata Cara Penggabungan Modal dengan Merger
Perusahaan wajib melaksanakan tata cara selanjutnya untuk melaksanakan merger, antara lain:
Memenuhi Syarat Penggabungan Perusahaan
Perusahaan yang dapat melaksanakan merger wajib bersifat PT. Pasal 126 UU PT menjelaskan bahwa perusahaan sanggup melaksanakan merger untuk kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor, mitra bisnis lainnya, masyarakat, dan persaingan bisnis yang sehat.
Sesuai Pasal 2 ayat (1) PP 57/2010, pelaku bisnis tidak boleh melaksanakan penggabungan badan bisnis yang sanggup membawa dampak monopoli atau persaingan bisnis yang tidak sehat.
Menyusun Rencana Penggabungan
Direksi perusahaan yang dapat mengkombinasikan diri atau terima penggabungan wajib menyusun rencana penggabungan dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris di dalam RUPS.
Direksi perusahaan yang melaksanakan merger wajib memberitakan ringkasan rencana merger-nya, sesuai dengan Pasal 127 Ayat 2 UU PT, dengan membawa dampak sekurang-kurangnya satu buah surat kabar dan mengumumkannya secara tercantum kepada karyawan perusahaan yang melaksanakan merger.
Meminta Persetujuan RUPS
Para pemegang saham wajib menentukan merger melalui musyawarah mufakat di dalam RUPS, dengan sekurang-kurangnya 75% pemegang saham yang datang atau diwakili.
Membuat Akta Merger
Setelah RUPS menyetujui rencana merger, mereka wajib membawa dampak akta penggabungan (akta merger) di hadapan Notaris dengan memakai Bahasa Indonesia.
Mengumumkan Merger di Surat Kabar
Direksi perusahaan penerima penggabungan wajib memberitakan hasil penggabungan di surat kabar paling lambat 30 hari sejak persetujuan menteri atas perubahan anggaran dasar.
Tata Cara Penggabungan Modal dengan Joint Venture
Para pihak wajib membawa dampak perjanjian lebih-lebih dahulu untuk melaksanakan joint venture. Mereka sanggup mencantumkan keputusan apa-pun selama klausul yang mereka bikin tidak bertentangan dengan hukum dan mereka melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.
Namun, perjanjian wajib mencantumkan jangka pas spesifik dikarenakan anda tidak sanggup melaksanakan joint venture selamanya.
Selain itu, perjanjian joint venture umumnya termasuk berisi keputusan mengenai:
Identitas para pihak
Tujuan/model bisnis berasal dari bisnis patungan
Hak dan kewajiban para pihak
Sumber pembiayaan
Struktur manajemen dan anggota berasal dari perusahaan patungan
Persentasi kepemilikan atas saham
Persentasi proporsi keuntungan dan kerugian
Sumber daya yang dapat digunakan
Jangka pas pengakhiran
Laporan keuangan dan perusahaan patungan
Kerahasiaan informasi
Pembatalan
Hukum yang berlaku dan cara penyelesaiannya kecuali berjalan sengketa
Keadaan kahar atau force majeure